Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rakor Lintas Kementerian Membahas Guru Honorer


Sobat CC | tercinta...

Guru honorer merupakan satu polemik tersendiri yang sangat susah diselesaikan dalam waktu singkat oleh negara, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, yang membahas soal-soal yang berhubungan dengan guru, guru honorer, yang ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (30/7/2019), di Hotel Bidakara, Jakarta. Rapat koordinasi ini selain dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy dan Menteri PAN-RB Syafruddin, juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta diikuti 542 orang yang hadir di seluruh Indonesia.


Berikut dua agenda yang dibahas dalam rapat kordinasi tersebut, yaitu, pertama mengenai perencanaan ASN tahun 2020-2024, dan kedua, tentang pengadaan ASN tahun 2019. Dalam rakor ini, masing-masing kementerian memberikan penjelasan, yaitu, manajemen kebijakan ASN oleh Menteri PAN- BPR, Reformasi pendidikan berbasis zonasi oleh Mendikbud, dan Penguatan sinergi antar SKPD dalam penyusunan kebutuhan ASN oleh Mendagri. Selain itu, perencanaan kebijakan dan pengadaan ASN tahun 2019 oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, kebijakan tata kelola pendidikan oleh Dirjen GTK Kemendikbud, Kebijakan pengembangan SDM dalam peningkatan dukungan pendidikan oleh Deputi Menko PMK Bidang Pendidikan dan Agama, dan hasil pencarian bantuan CPNS 2018 oleh Kepala BKN.(sumber: gtk.kemdikbud.go.id)

Baca juga PERSIAPAN DAPODIK VERSI 2020

Beikut kami bagikan juga materi Rapat Koordinasi Lintas Kemeenterian yang bisa Sobat unduh pada link dibawah ini :

(sumber : menpan.go.id)

Demikian informasi mengenai Rapat Koordinasi Lintas Kementerian Mendikbud yang bisa Admin bagikan, terima kasih atas kunjungannya, dan dinantikan kunjungan berikutnya.

Semoga bermanfaat....

Related Posts

0 Komentar untuk Rakor Lintas Kementerian Untuk Menyelesaikan Masalah Guru Honorer